KAMPANYE
HITAM
Nama : Nim :
Pisonia
Efrata ABA
116 016
Nasruddin ABA 116
051
Dendri
Damaskus ABA
116 030
Elisa
Adelina Simamora ABA 116
010
Helen
Sianturi ABA 116 037
Angelina
Katrin ABA
116 048
KEMENTRIAN
RISET DAN TEKNOLOGI
PENDIDIKAN
TINGGI
UNIVERSITAS
PALANGKA RAYA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
PROGRAM
STUDY PPKn
2016
Kata
Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan
harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
kita, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah
agar menjadi lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Palangkaraya 12
Maret 2018
Kelompok
Daftar
Isi
Kata
Pengantar......................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................................. 3
B. Tujuan Penulisan................................................................................................. 4
C. Manfaat Penulisan .............................................................................................. 4
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kampanye Hitam............................................................................. 5
B. Penyebap Kampanye
Hitam............................................................................... 6
C. Bagaimana Pencegahan Kampanye Hitam...................................................... 6
D.Alasan Mengapa Pemilu Beresiko Tinggi
Terhadap Kampanye Hitam......... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................... 11
B. Saran.................................................................................................................... 11
Daftar
Pustaka......................................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) kita
mengenal istilah kampanye/campaign. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari
pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.1
Kegiatan kampanye berisi materi yang meliputi penyampaian visi, misi dan
program yang akan dijalankan baik oleh partai politik maupun oleh peserta
Pemilu perseorangan.2 Metode kampanye dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. Iklan media massa cetak dan media massa
elektronik;
f. Rapat umum; dan
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring berkembangnya zaman, metode
pelaksanaan kampanye menjadi berkembang. Kreatifitas dalam ajang promosi diri
menjadi beragam dan tergolong unik, baik itu dalam pembuatan alat peraga
kampanye, maupun kampanye dalam bentuk orasi. Bahkan sekarang media online-pun
menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan kampanye. Perkembangan tidak hanya
terjadi pada metode penyampaiannya saja, namun juga telah mencakup pada materi
kampanye itu sendiri. Awalnya materi kampanye hanya berisi visi, misi, serta
program yang akan dijalankan para peserta Pemilu. Namun sekarang, kampanye juga
diisi dengan materi yang membahas tentang profil kandidat lainnya. Bahkan
terkadang mengandung unsur fitnah dan/atau tentang isu yang dianggap fakta
mengenai lawan politiknya, sehingga kampanye dijadikan alat untuk menjatuhkan
lawan politik masing-masing. Pada akhirnya makna kampanye yang semula
dilaksanakan demi pendidikan politik masyarakat diracuni oleh berbagai macam
tindakan yang menyimpang.
Penyimpangan
dalam kampanye tersebut menambah catatan konflik yang ada di Indonesia. Konflik
pertama yang muncul akibat penyimpangan tujuan dan makna kampanye adalah berupa
konflik vertikal,3 dimana pemerintah dan jajarannya, serta para pelaku politik
menjadi aktor dalam pertikaian yang ada. Sedangkan di sisi lain, mereka
dihadapkan pada tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakatnya
sendiri yang beraneka ragam.4 Pertarungan politik dijadikan sebagai objek utama
dalam menjalankan roda pemerintahan. Sementara itu, kebutuhan rakyat yang
seharusnya menjadi prioritas utama dikesampingkan karena kepentingan individu
dan golongan tertentu. Hal ini dapat mengancam konsistensi dan keutuhan sebuah
bangsa terutama negara berkembang seperti Indonesia.
Konflik
yang muncul akibat pertarungan politik secara menyimpang dalam pelaksanaan
kampanye tidak hanya sampai disitu saja. Konflik yang awalnya hidup hanya di
kalangan pemerintah dan para pelaku politik saja, menyebar menjadi konflik yang
dimotori oleh rakyat itu sendiri (konflik horizontal). Konflik horizontal ini
berawal dari dukungan politik rakyat terhadap peserta Pemilu yang dianggap
layak memiliki jabatan dalam pemerintahan. Begitu beragamnya latar belakang dan
tingkat sosial masyarakat, menjadikan pola pikir dan kebutuhan masyarakat lahir
dalam bentuk yang beragam pula. Dengan demikian, pilihanpolitik masyarakatpun
akan berbeda-beda sesuai dengan pola pikir dan kebutuhannya tersebut.
Konflik yang
dimotori oleh rakyat tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan
mengancam keutuhan bangsa dan negara. Dukungan politik yang berbeda-beda akan
menimbulkan perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Dukungan politik
tersebut muncul sebagai bentuk dari hasil kampanye yang dilaksanakan oleh para
peserta Pemilu demi meraih suara terbanyak. Perdebatan diperparah karena adanya
penyimpangan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu. Hal ini akan memperpanjang
rentetan konflik dikarenakan penyimpangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Terlebih lagi konflik ini muncul dengan menggunakan simbol-simbol etnis, agama,
dan ras.
Seperti yang terjadi
dalam Pemilu presiden pada tahun 2014 lalu yang banyak diwarnai oleh tindakan
penyimpangan dalam kampanye. Seperti diketahui sebelumnya, beredar iklan yang
berjudul “rest in peace” Jokowi (Presiden Republik Indonesia 2014-2019).
Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah meninggal dunia pada tanggal
4 Mei 2014 pukul 15.30 WIB. Sang pembuat iklan juga menuliskan nama Ir.
Hambertus Joko Widodo dan Oey Hong Liong.5 Kemudian di kubu Prabowo Subianto,
melalui tim advokasinya mengaku juga diserang oleh beberapa isu yang bernada
kampanye hitam. Isu-isu tersebut yakni pertama tentang keterlibatan Prabowo
dalam penculikan dan kerusuhan pada tahun 1998.6 Kedua, Prabowo meminta
kewarganegaraan Jordania pada tahun 1999 yang dihembuskan akun twitter
@partaisocmed.7 Penyimpangan kampanye ini merupakan wujud dari konflik
vertikal, dan mengakibatkan munculnya konflik horizontal. Bahkan akibat buruk
dari hal ini adalah pertikaian yang terjadi dikalangan masyarakat hanya karena
isu negatif yang belum pasti kebenarannya seperti yang terjadi di Jakarta, Rabu
(11/02/2015), yakni perkelahian antara dua orang pemuda yang terjadi akibat isu
yang beredar di twitter. Perkelahian ini diawali dengan perang mulut di media
sosial yang berujung dengan adu otot di antara keduanya.8
Penyimpangan-penyimpangan
kampanye semacam ini dikenal dengan istilah “black campaign” (kampanye hitam).
Kampanye hitam sangat berperan penting dalam membangun opini negatif masyarakat
terhadap peserta Pemilu sehingga membahayakan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Secara umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai tindakan
provokasi demi menjatuhkan lawan politik dengan menggunakan isu-isu yang tidak
berdasar. Pada umumnya kampanye hitam memiliki ciri pokok yaitu berisi isu yang
mengada-ada. Namun terkadang, kampanye hitam juga berisi satu atau dua fakta
yang kemudian diolah sedemikian rupa untuk mengarahkan opini publik ke arah
yang negatif.
Isu
yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu tidak hanya berupa kampanye hitam saja.
Satu lagi isu yang dijadikan alat kampanye bagi para pelaku politik adalah
negative campaign (kampanye negatif). Hadirnya metode kampanye negatif di ranah
perpolitikan Indonesia menambah rangkaian topik perdebatan di kalangan pengamat
dan ahli hukum. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa kampanye hitam dan
kampanye negatif merupakan dua metode kampanye yang berbeda. Seperti yang
disampaikan oleh Mahfud MD usai konfrensi pers di kantor MMD initiative, Jalan
Dempo No.3 Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 24/04/2014, “Enggak boleh itu
kampanye hitam, kalau kampanye negatif itu boleh, kampanye negatif juga ada
konsepnya”.9 Dalam wawancaranya beliau menegaskan bahwa tindakan kampanye hitam
itu dilarang dan tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan kampanye. Namun,
tindakan kampanye negatif diperbolehkan karena menurutnya kampanye negatif
memiliki konsep tersendiri dalam berkampanye.
.
B. Rumusan masalah
1.
Apa definisi
dari kampanye hitam ?
2.
Apa penyebab
dari kampanye hitam ?
3.
Bagaimana
pencegahan kampanye hitam ?
4.
Alasan mengapa
pemilu berisiko tinggi terhadap kampanye hitam?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
a.
Agar kita dapat
memahami ranah dari black campaign/kampanye hitam
b.
Agar kita
terhindar dari praktik-praktik kampanye hitam
c.
Agar kita dapat
menjalin kerjasama,ketekunan dan kejujuran dalam melaksanakan kampanye
D. Manfaat Penulisan
Manfaat
penulisan makalah ini adalah supaya kita dapat belajar mengenai kampanye hitam,
memahami kampanye hitam, serta dapat merespon bagaimana tindakan kita jika ada
terjadi kampanye hitam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kampanye Hitam
Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar
mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar
menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan
publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi
dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau
calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat
untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada
permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat
atau calon pilihannya.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam
adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita
bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/
pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan
kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong
black campaign.
Pengertian Kampanye Hitam kadang belum dimengerti
sebagian besar di antara kita, terutama menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014
mendatang. Apa sebenarnya definisi kampanye hitam? Samakah ia dengan kampanye
negatif?
Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi di
media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu.
Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum,
berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang
capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena
sudah masuk ke ranah pribadi.
B.
Penyebab
kampanye hitam
·
Adanya faktor
psikologis-politis. Informasi politik dan publik semakin banyak dibahas di
media sosial meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap figur kandidat
tertentu dengan segala latar belakangnya. Pemilu atau pilkada yang berlangsung
pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yang menciptakan “lovers” dan
“haters”nya sendiri.
·
Adanya faktor
sosiologis-politis, dimana kelompok-kelompok politik yang gagal bertarung
dengan “elegan” dengan mengusung program, kelompok korban kebijakan
diskriminatif, kelompok intoleran, rendahnya kepercayaan pada sistem demokrasi,
dan lain-lain kembali kepada isu-isu primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan
politik.
·
Adanya faktor
ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif
keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung. Kekuatan
ekonomi ini dapat juga menggunakan faktor pertama dan kedua demi menyelamatkan
bisnis.
C.
Bagaimana
Pencegahan Kampanye Hitam
Sepintas
black campaign menjanjikan kemenangan. Namun itu tidak akan berarti apa-apa
bila kita cerdas mengolahnya menjadi kekuatan kita. Berikut cara-cara menghadapi
kampanye hitam:
Bila Anda Kandidat
1) Reputasi jujur yang dibentuk atas
serangkaian fakta-fakta.
Dengan tindakan tulus dan jujur akan menutupi
lusinan tindakan tidak jujur. Namun yang diperlukan adalah reputasi
jujur yang dibentuk atas serangkaian fakta-fakta. Setelah reputasi ini
terbentuk, maka reputasi ini sulit diguncang. Bertindak jujur dan rendah hati
dengan hati terbuka pasti bisa meruntuhkan bahkan menjadi benteng dan kuda
troya dari lawan kita.
2) Tidak melawan isu tersebut yaitu menanggapi dengan santai dan guyonan cerdas.
Dalam kasus
seperti ini black campaign akan hilang bila tidak dilawan. Tujuan
kampanye negatif ini salah satunya untuk menarik perhatian massa. Bila kita
terpancing maka kasus menjadi besar dan kemudian akan menjadi perhatian publik.
Salah satu target kampanye negatif tercapai. Namun dia akan hilang bila kita
santai menghadapi.
Bila Anda Masyarakat
1) Kenali setiap kandidat yang tampil
dan berpikir obyektif.
Masyarakat
diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik
yang tidak bertanggung jawab. Kinerja yang dihasilkan bukan berdasarkan
latar belakang dirinya tetapi apa yang hendak dilakukannya tentu berdasarkan
data pengalaman yang nyata.
2) Masyarakat harus mengetahui
perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam.
Kampanye
hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik, sementara
kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya. Kampanye
negatif adalah penyampaian visi misi, dan program pasangan calon tertentu yang
positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.
3) Pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilu yang mengedepankan kampanye
hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H
pemungutan suara.
Bila Anda Aparat
1) Pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku
kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku.
Sesuai
dengan UU maka setiap aparat wajib untuk bersikap netral, tidak memihak. Aparat
juga bertanggung jawab menolak kampanye negatif.
D.
Alasan
mengapa pemilu berisiko tinggi terhadap kampanye hitam
Politik uang sejalan
dengan kampanye hitam. Bisa dikatakan bahwa dimana ada black campaign maka
disitu juga syarat dengan money politiks. Dua hal ini seperti teman sejoli yang
tidak mungkin dan tidak akan pernah bisa terlepaskan. Berikut beberapa faktor
yang kami ketahui menjadi penyebab munculnya kebiasaan buruk ini di tengah
masyarakat.
1. Masyarakat
yang kurang cerdas.
Orang-orang
yang kurang cerdas lebih mudah ditokoh-tokohi. Itulah mengapa, pelaksanaan
politik uang lebih ditekankan kepada orang-orang yang pendidikannya terbelakang
yang hidup di dusun-dusun dan kampung yang terpencil. Masyarakat desa yang
belum melek teknologi juga merupakan sasaran empuk dari kampanye hitam sebab
mereka lebih mudah diprovokasi dan di sogok.
Seandainya
masyarakat cerdas maka mereka akan berkata dalam hatinya, “Untuk apa saya pilih
orang ini, dia hanya memberi manfaat 1 hari sedang 5 tahun berikutnya akan
menjadi koruptor tersembunyi dengan prestasi minim.” Ini adalah kalkulasi
fakta, bila anda menyetujui tipuannya di hari itu maka 5 tahun berikutnya akan
menjadi waktu terburuk yang dialami oleh daerah anda. Bayangkan aja teman “dia
kasih manfaat 1 hari tetapi kebobrokan 5 tahun, kami ogahlah memilih si kawan
ini.”
2. Masyarakat
yang belum sejahtera.
Biar bagaimanapun juga, kesejahteraan
yang kurang membuat manusia mudah dikendalikan dengan uang. Dikasih saja mereka
dengan uang Rp. 50.000,- sudah jadi pengikut setia tuh. Coba kalau masyarakat
sudah sejahtera, dia akan bilang pada dirinya sendiri, “untuk apaku uang itu,
toh saya punya uang juga di rumah.”
Tetapi saat masyarakat miskin yang menerimanya, ia akan berkata “Wah…. Saya
benar-benar beruntung, kebetulan banget lagi bokek nich.”
Lebih
mudah mengendalikan orang-orang yang sedang kelaparan daripada orang yang sudah
kekenyangan, terlebih ketika prinsip hidup mereka kurang kuat.
3. Iming-iming
uang yang kelak diterima terlalu tinggi.
Saat
uang yang diiming-imingi saat memenangi Pilpres, Pileg dan Pilkada sangat
melambung tinggi, mencapai angka miliaran bahkan triliunan niscaya pengorbanan
yang dilakukan para Caleg/ Capres/ Cagub/ dan lainnya akan mencapai angka
miliaran bahkan triliunan pula. Ini akan menjadi sebuah kesempatan bagi tim dan calon yang merelakan dana yang miliaran/
triliunan untuk melakukan politik uang sekaligus kampanye hitam. Uang yang
begitu banyak akan memberi kebebasan hingga menjadi pemicu yang menggoda untuk
menghalalkan segala cara meraih kemenangan.
4. Iming-iming
kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi.
Kekuasaan
yang kelak diterima sangatlah besar. Ini akan menjadi sebuah magnet yang akan
menarik banyak pihak untuk memberi dukungan yang besar pula (termasuk dukungan
materil dan moral). Sebab orang yang berkuasa bisa memberikan mereka posisi/
jabatan yang ideal, central dan diiming-imingi oleh banyak pihak juga tentu
saja cukup luas sebagai sebuah lahan basah yang dipenuhi kekayaan materi.
Dukungan dana yang semakin besar akan menambah daftar aktivitas kampanye bahkan
hal-hal yang negatif plus absurd sekalipun di-acc-kan.
5. Dana
kampanye yang digelontorkan begitu besar.
Saat
dana kampanye yang begitu besar tidak terserap semua maka akan dimasukkan ke
area fiktif yang abu-abu diantaranya membayar aktivitas black campaign dan
menyogok dengan money politics yang nyata. Lagipula saat berkampanye, aktivitas
politik uang bisa saja dianggap sebagai sebuah kewajiban, seolah-olah untuk
“membayar gaji” para pendukungnya. Membayar gaji/ membayar setoran adalah
sebuah alibi untuk menutupi aktivitas money politics yang sesungguhnya.
6. Adanya
pihak-pihak pengotor yang sengaja memancing di air keruh.
Mereka
adalah pihak ke tiga, sengaja menyuguhkan hal-hal yang berbau kampanye hitam
untuk memancing pihak-pihak tertentu agar bereaksi melakukan hal yang sama
sembari membayarkan beberapa komisi
kepada pihak ke tiga. Hal yang semacam ini sering sekali terjadi di
dunia internet dan media sosial. Pihak media sosial sengaja membuang umpan agar
semua orang yang bersaing mau mengejar, melahap dan bersaing untuk
mempertahankan sesuatu. Padahal umpan (berita hoax) yang disebarkan hanyalah
halusinasi alias fatamorgana yang hanya berpengaruh kepada calon yang hiper
sensitif yang merespon dengan aksi balasan.
7.
Moralitas yang bobrok.
Ketika
manusia bermoral jongkok bertanding dalam suatu kompetisi maka kecenderungan
untuk melakukan hal-hal yang janggal akan semakin besar. Mereka yang tidak
peduli dengan sikap yang diekspresikannya cenderung melegalkan segala cara
untuk meraih sesuatu yang diinginkan hati. Keadaan ini akan semakin diperparah
ketika dukungan dana yang besar diberikan. Alhasil mental yang buruk akan
memanfaatkan uang dengan cara-cara yang tidak halal, diantaranya dengan
melakukan kampanye hitam dan politik uang.
8.
Kurangnya kreativitas – kurangnya
kebermanfaatan yang diberikan.
Manusia
yang kreativitasnya kurang akan mengalami kemiskinan ide untuk dibagikan saat
berusaha mempromosikan sesuatu. Ketika ide positif telah habis digunakan
sedangkan dana yang dimiliki masih terlalu banyak maka lahirlah dorongan untuk
memanfaatkan uang itu menggerakkan bakat yang cenderung menjelek-jelekkan,
merendahkan, menghina, memfitnah, mencemooh, mengadu domba dan lain sebagainya.
9.
Fokus kampanye hanya pada uang bukan
pada apa kemampuan/ potensi yang dimiliki.
Ini
adalah kelemahan terbesar dalam suatu kampanye yang dilaksanakan di negeri
kita, Indonesia. Seluruh calon dan tim yang bertarung gagal fokus terhadap
topik pertandingan. Mereka justru berspekulasi menganggap bahwa “uanglah yang
menentukan siapa yang menang dan yang kalah, kelicikanlah yang menentukan siapa
yang di atas dan siapa yang di bawah.” Mindset yang sudah terpetak-petak
semacam inilah yang membuat politik uang dan kampanye hitam makin gencar
dilakukan.
Seandainya
seorang calon bisa menampilkan apa adanya dirinya, bergantung kepada apa yang
keluar dari dalam dirinya, apa yang bisa diekspresikannya, potensi pribadi,
kebaikan hati, pengorbanan, kerendahan hati, kebermanfaatan bagi kehidupan
masyarakat luas dan lain sebagainya niscaya money politics & black campaign
tidak akan pernah ada.
10.
Peraturan yang kurang maksimal.
Perlu ada sebuah aturan
yang baik, kondusif dan konsisten untuk menjamin setiap proses kampanye yang
bersih, bebas dari kecurangan, kampanye hitam dan politik uang. Salah satunya
yang paling ideal menurut kami adalah keterbukaan dana kampanye kepada publik.
Tidak hanya jumlah total dana yang digunakan dan tidak hanya badan tertentu
yang mengetahui rincian dana yang dikeluarkan melainkan semua keterangan detail
itu dionlinekan. Ini bukan lagi keterbukaan yang sifatnya setengah hati
melainkan keterbukaan maksimal. Setiap manusia yang bekerja jujur sanggup
menampilkan data keuangan yang terbuka ekstrim.
11.
Pada akhirnya ketidaksetaraan telah
menjadi pemicu dibalik penyebab semuanya ini.
Karena posisi seorang
pemimpin/ presiden/ anggota dewan/ gubernur/ walikota/ bupati/ lurah/ kepala
desa yang terlalu tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang diwilayah
tersebut, telah menjadi suatu pancingan layaknya umpan yang membuat banyak
orang datang berbondong-bondong untuk bersaing memperebutkannya. Coba saja bila
posisi pemimpin kita disetarakan gajinya dengan profesi lainnya, disamakan
kekuasaannya dalam kedaulatan Tuhan & rakyat juga disamakan pengetahuan
umum yang dimiliki oleh masing-masing niscaya persaingan sampai titik darah
penghabisan untuk memperebutkan sebuah jabatan tidak akan pernah terjadi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam berpolitik harus berdasarkan etika, moral yang
baik, tentunya dengan menghindari kampanye hitam agar pemimpin yang terpilih
benar-benar memiliki pencitraan kepribadian yang positif sehingga berorientasi
pada kepentingan rakyat.
Sepintas black
campaign menjanjikan kemenangan. Namun perlu diingat, tidak
ada kejahatan/keburukan yang abadi dan isu-isu tersebut tidak akan berarti
apa-apa bila kita cerdas mengolahnya menjadi kekuatan kita. Publik bisa
menilai mana yang hanya janji dan mana yang telah terbukti bersungguh-sungguh
dalam membangun kesejahteraan negeri dan demokrasi.
B.
Saran
Saran dari kelompok kami adalah bahwa supaya
setiap lapisan masyarakat tidak cepat percaya sebelum ada bukti akurat terhadap
berita yang belum jelas kebenarannya mengenai suatu masalah dalam ranah
kehidupan sosial masyarakat.
Daftar Pustaka
1xbet korean - legalbet
BalasHapus1xbet korean, kadangpintar legalbet, www.bet.bet.bet, 1xbet 2, septcasino 1xbet, nederlands.com, mr.bet, sportsbet.bet.dk,